Sabtu, 21 Juli 2007

Unsur-Unsur Negara

UNSUR-UNSUR DARI SUATU NEGARA

Terwujudnya suatu negara dapat dipenuhi jika di dalamnya terdapat tiga unsur sebagai suatu kesatuan politik, yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

1. Penduduk

Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah suatu negara. Penduduk suatu negara lazim disebut rakyat. Sedangkan pengertian dari rakyat sendiri adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilyah tertentu. Bila dilihat dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara dari suatu negara. Jadi, dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Rakyat (warga negara) merupakan elemen yang sangat penting bagi suatu negara karena jika suatu negara tidak memiliki rakyat (warga negara) maka tidak mungkin negar tersebut akan dapat berdiri.

Jumlah warga negara yang dibutuhkan untuk dapat membangun suatu negara tidaklah pasti. Setiap negara memiliki jumlah warga negara yang berbeda. Jumlah warga negara ynag mendiami suatu negara ikut menentukan kualitas dari negara yang bersangkutan. Di dunia saat ini, ada enam negara yang memiliki penduduk yang cukup besar jumlahnya, yaitu Cina, India, Rusia, Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia. Negara-negara yang memiliki penduduk yang sangat banyak berpotensi untuk menjadi negara yang besar dan makmur. Tapi tentu saja jumlah penduduk yang besar bukan merupakan faktor utama yang dapat membuat suatu negara menjadi besar san makmur. Faktor-faktor lain yang sangat berpengaruh, antara lain adalah pendapatan per kapita, kemajuan teknologi, dan tentu saja kualitas sumber daya manusia dari negara yang bersangkutan.

Setiap negara memiliki hak untuk dapat menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang mengatur mengenai penentuan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.

Asas ius soli (law of the soil) adalah suatu asas untuk menentukan warga negara berdasarkan tempat tinggal, artinya siapapun yang mendiami suatu negara merupakan warga negara dari negara tersebut.

Sedangkan asas ius sanguinis (law of the blood) adalah suatu asas untuk menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, artinya siapapun warga negara dari suatu negara yang melahirkan anak kandung, maka anak kandungnya tersebut secara otomatis menjadi warga negara dari negara yang bersangkutan.

2. Wilayah

Faktor lain yang dapat menentukan berdirinya suatu negara adalah wilayah. Meskipun terdapat sekelompok orang yang memiliki banyak persamaan tapi jika mereka tidak menetap dan tidak punya daerah yang pasti maka mereka tidak dapat membentuk suatu negara. Dengan demikian, maka wilayah merupakan syarat mutlak berdirinya suatu negara. Luas wilayah suatu negara ditentukan dengan adanya perbatasan dengan negara lain. Dalam batas wilayah itu, suatu negara memiliki kekuasaan terhadap segala sesuatu yang berada di wilayah negara itu.

Dalam wilayah itu, yang dimaksudkan bukan berarti hanya wilayah secara geografis, tetapi yang terutama adalah wilayah dalam arti hukum. Wilayah dalam arti hukum disini maksudnya adalah suatu negara dapat menegakkan hukum yang berlaku di daerah yang masih menjadi bagian wilayahnya, baik secara darat, laut, maupun udara.

Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa suatu kesatuan politik untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara harus memiliki suatu wilayah yang luasnya ditentukan oleh perbatasan-perbatasan yang biasanya ditentukan oleh suatu perjanjian.

Perjanjian yang dibuat oleh negara menyangkut batas wilyah disebut perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara yang hanya melibatkan dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian antarnegara yang melibatkan banyak negara disebut perjanjian multilateral.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan yang berdaulat juga merupakan salah satu dari tiga unsur konstitutif dari suatu negara. Meskipun sudah ada sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah, jika tidak ada segelintir orang yang berperan sebagai pemerintah dan berwenang untuk mengatur jalannya kehidupan di dalam sekelompok manusia itu, maka suatu negara belum dapat diwujudkan.

Pemerintah antara lain bertugas untuk menegakkan hukum, memberantas kekacauan, dan menyelaraskan kepentinga-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu, negara tanpa pemerintahan dapat dikatakan hamper tidak mungkin terjadi. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari suatu negara yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya denagn baik dan efektif, pemerintah memerlukan atribut hukum dari negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahan ini, kedaulatan sebagai atribut negara dikonsentrasikan. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tidak ada komentar: